Ada Apa di Puskesmas Pauh Muratara ?

MUSI RAWAS UTARA , Musirawasmantab.com Senin 29 / 05 / 2023 Terkait viral nya salah satu pasien atas nama Tika yang mau melahirkan di Puskesmas Pauh yang di antar oleh suami dan keluarga nya

Kejadian sekitar hari Selasa tanggal 9 mei 2023 , kurang lebih jam 10 lewat datang ke Puskesmas Pauh Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) dan di terima oleh bidan yang bertugas jam 1 Tika menujukan tanda tanda mau melahirkan dengan ada nya ciri pecah air ketuban kemudian sampai 2 jam Tika belum juga bisa melahirkan,

kemudian bidan tersebut berkata saya mau tidur dulu sebentar berkata kepada suami Tika , dan meninggalkan pasien di ruangan bersalin sendiri kemudian suami korban membangun kan bidan melihat kondisi istri nya mulai melemah meminta agar segera di rujuk ke RS Arbunda .

Karena suami pasien menilai bidan Puskesmas Pauh tidak profesional dan di nilai menelantarkan pasien sehingga pasien meninggal dunia karena lamban dalam penanganan.

Rumah sakit atau pun Puskesmas sebagai organisasi badan usaha di bidang kesehatan mempunyai peran penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal oleh karena itu rumah sakit di tuntut agar mampu mengelola kegiatan nya

dengan mengutamakan pada tanggung jawab dan profesional di bidang kesehatan khususnya tenaga medis dan tenaga keperawatan dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya.

UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur hal hal berkaitan dengan masalah kelalaian tenaga kesehatan pada pasal 29 dan pasal 58

Ada pun pihak pasien dapat meminta ganti rugi di karenakan adanya akibat yang di timbulkan baik pisik mau pun non fisik misal nya dengan hilang nya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh .

Peluang untuk menuntut ganti rugi sekarang ini telah ada dasar ketentuan nya berdasarkan pasal 46 uu no 44 tahun 2009.

Sangsi hukum bagi pelaku malpraktek selanjutnya sesuai dengan undang undang kesehatan nomor 36 di mulai dari pasal 190 mengatur tentang tindak pidana bagi dokter yang tidak melakukan pertolongan pertama akan di penjara selama 10 tahun serta denda 1milyar rupiah.I*( JUN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *