Angkutan Batubara Jadi Polemik Masyarakat, Ini Kata Lasykar Anti Korupsi Pejuang 45

PERSOALAN angkutan batu bara yang melewati jalan di kota Lubuklinggau saat ini mulai menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ahlul Fajri Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 di kota Lubuklinggau minta Dishub kota lubuklinggau melaksanakan penegakan aturan angkutan batu bara.

Hal itu diungkapkan oleh aktifis Ahlul Fajri dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.
“Saat ini menurutnya untuk menertibkan angkutan batu bara masih belum ada aturan dan langkah langka yang memihak pada kepentingan kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum sebagai pengguna jalan.

Kita terkankan pada Dinas Perhubungan agar memperhatikan dan menindak mobil angkutan Batu Bara yang ratusan mobil melintasi jalan di kota Lubuklinggau ini dan kepada DPR jika belum ada PERDA tentang angkutan ini agar membuat PERDA untuk mengatur trayek dan kapasitas muatan angutan batu bara tersebut demi untuk keselamata, kenyamanan pengguna jalan sekitar Lubuklinggau dan untuk menjaga ketahanan jalan itu karena diduga tidak ada konstribusi pihak perusahaan angkutan batu bara dan pemilik batu bara itu untuk perbaikan dan perawatan sepanjang jalan yang mereka gunakan melainkan diduga menguntungkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan kekuatan dalam jabatan tertentu.

Kami harap kepada pihak terkait agar membentuk beberapa satgas dari pihak kepolisian dan Dishub dan POLPP serta melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara ini ” karena kami sebagai masyarakat bingung bahwa penindakan tegas untuk menyelesaikan polemik angkuta batu bara ini apakah melalui polisi apakah Dishub. Makannya kita minta Dishub leading sektor,” tutupnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *