Gara – gara Tambang Pasir Warga Dusun 1 Desa Satan Indah Protes Apakah Penyebab nya ?

MUARA BELITI , Musirawasmantab.com , Jumat 23 / 06 / 2023 – Ketika Tim Media Bergabung dengan LKPK Sumsel Melakukan Pemantauan di lapangan di Lokasi Galian C , di duga tidak memiliki izin Galian C dan izin Gangguan Lingkungan . Menurut impormasi galian C ini milik salah satu Pelaku Usaha Ternama di Kota Lubuk Linggau , Kalau tidak salah Pelaku Pemborong Proyek besar , Baik di Kota Lubuk Linggau Maupun Di Kabupaten terang Masyarakat Yang tidak mau di sebutkan nama nya ( di rahasiakan nama nya ) dengan tertata masyarakat ini juga mengatakan Kalau Yang Punya Galian C ini , Punya mobil pengangkut Cor Beton , Punya Alat Berat , Punya banyak dum truck . Emang benar terpantau di lapangan di Lokasi Galian C di Dusun 1 Desa Satan Indah Kecamatan Muara Beliti , Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ada Alat Berat sedang beroperasi dan lima ratusan mobil dum truck untuk Mengangkut Pasir Dari Tambang

di duga tidak memiliki izin resmi ini akan di bawa keluar melalui jalan Desa sehingga mengakibatkan jalan rusak parah , banyak genangan air pada saat hujan , dan banyak debu pada saat cuaca panas .

Mengakibatkan para penduduk setempat tidak bisa menjemur pakaian karna debu berterbangan , saat mobil dum truck lewat wara wiri melalui jalan tersebut .

Lebih parah nya lagi Siring Irigasi Pertaniann saat di temukan di lapangan rusak , sesuai di fhoto pada hari jumat tanggal 23 bulan Juni 2023 pukul 15.36 WIB . Tanda tanya Oleh Pihak LKPK Sumsel Penyebabnya apa kah sengaja di hancurkan biar bisa ambil batu untuk nimbun badan jalan yang berlobang ??? ataukah gara- gara mobil berpapasan untuk lewat ,

Anggota LKPK Sumsel Muhammad Sari tegaskan saat di lokasi bahwa hari ini kita kompirmasikan kepada Kades Desa Satan Indah dan pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 akan Konfirmasikan kepada Pihak Camat Muara Beliti , Kapolsek Muara Beliti , serta Danramil .

Awak media tidak melihat secara langsung . Ataupun karna jalan sempit sehingga Siring pecah dan rusak serta batu nya di ambil untuk menimbun jalan yang berlobang .

Sedangkan siring itu di bangun Pemerintah untuk irigasi lahan Pertanian kata yang buat siring itu juga nama nya tidak mau di sebutkan . Setiap Orang Merusak Atau Menghancurkan Sarana dan Prasarana Milik Pemerintah akan di kenakan sanksi atau di denda ataupun di pidanakan , jadi jangan semena- mena atau semau nya saja . Tapi Media Punya Video Bukti Masyarakat yang bicara sebagai document , baik yang mengatakan mau ” tempah sepanduk bentuk protes ” , Dari warga Desa Satan Indah Dusun 01 , Kecamatan Muara Beliti , Kabupaten Musi Rawas , Maupun yang menyampaikan Jalan Rusak , Siring Rusak Oleh penambang Pasir ( galian C ) yang Di Duga tidak ada surat izin resmi . (Jun dan Tim)

GALIAN C ( TAMBANG PASIR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *