Musi Rawas – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menjadi Level I dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19. (21/09/2021).
Penetapan Kabupaten Mura masuk dalam level 1 berdasarkan intruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabupaten Mura juga menjadi satu-satunya yang masuk level 1 dari 17 Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui berdasarkan surat intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 sebelumnya Kabupaten Mura sudah berstatus PPKM Level 2 pada tanggal 6 September 2021.
Tak butuh waktu lama, Dibawah komando Bupati Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti dalam penanganan dan penanggulangan COVID-19 di Bumi Lan Serasan Sekentenan Kini Berhasil menjadikan Kab Mura menduduki Status PPKM Level I. (Redaksi)