MUSI RAWAS – DPD Lembaga Independen Anti Suap (LIBAS 88 ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) laporkan dugaan oknum pegawai Kecamatan Megang Sakti yang tidak pernah masuk kerja.
Ketua LIBAS 88 Sumsel, Achmad Murtin melaporkan oknum pegawai tersebut ke Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas, Rabu (30/08/2023).
“Hari ini kami melaporkan atas oknum pegawai Kecamatan Megang Sakti yang dinilai kuat melakukan pelanggaran berat ancaman pemberhentian tidak terhormat tentang disiplin pegawai.
Mengingat PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri dan praturan Badan kepegawaian negara nomor 6 tahun 2022.lalu Undang undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN Bab V pasal 8 dan 9,” ujar Murtin didampingi Sekretarisnya, Hardi.
Hardi juga mengungkapkan bahwa hari ini kami tiga agenda laporan yang disampaikan dan mendesak untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya tatanan kinerja pemerintahan yang baik.
“Kami minta Inspektorat dan pihak terkait yang telah kami sampaikan laporan untuk segera diproses.
Karena oknum pegawai ini kabarnya sudah pindah ke Kecamatan Muara Lakitan, diduga tidak menghargai keputusan atau mengindahkan amanah Bupati Musi Rawas terkait tugas yang diberikan,” ucap Hardi. (TimBN).