Oknum Guru SMPN 5 Lubuk Linggau Melalaikan Tugas Nya

Lubuk Linggau , Musirawasmantab.com Selasa 12 / 09 / 2023 , -Mengingat sudah dua kali awak Media dan LSM mendatangi ke sekolah SMPN 5 Lubuklinggau Untuk Konfirmasi dengan ada nya Dugaan Oknum guru dan Staf Tata Usaha yang melalaikan tugas Pokok nya ternyata Kepala Sekolah selalu tidak ada di tempat , sudah beberapa kali di hubungi tidak di angkat dan di wa pun tidak di balas bahkan data Kuota nya di matikan supaya tidak bisa menghubungi nya sampai berita ini di naikkan , sehingga ada dugaan sudah sekongkol . Tugas utama seorang guru Secara umum adalah *mendidik* . Mendidik sendiri dapat dimaknai sebagai rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, membentuk contoh dan membisakan siswa. Tugas khusus guru secara garis besar ada 3 : Yaitu sebagai pengajar, pendidik, dan pemimpin. Tapi beda hal nya dengan Oknum Guru Pengajar di SMPN 5 Lubuk Linggau yang bernama Sri Wahyuni, S.Pd melanggar sumpah dan janji jabatan , melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama dan melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas , sudah melanggar kode Etik guru , Semusti nya guru tersebut sudah mendapatkan sanksi teguran peringatan tertulis hingga bisa di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru . Namun sayang nya Selaku Kepala Sekolah SMPN 5 ibu Nur Ainun , M.Pd kesan nya membiarkan ibu Sri Wahyuni,S.Pd berbulan- bulan tidak mengajar demi membuat laporan keuangan dana BOS . Selain itu ada masalah yang selanjutnya Honorer Tata Usaha Natasya tidak mengerjakan tugas nya sebagai staf tata usaha di karenakan sibuk mengajar yang bukan tugas pokok nya yaitu jam pelajaran nya ibu Sri Wahyuni , S.Pd Sedang kan Jika Seorang Guru melalai kan kewajiban tugas profesi ataupun melanggar kesepakatan kerja ada kemungkinan dia akan di berhentikan dengan tidak hormat dari jabatan nya sebagai guru .

Maka dari itu narasumber yang tidak mau di sebutkan nama nya telah melaporkan kepada Zahrin Selaku Ketua Umum LSM- LPKP Musi Rawas – Lubuk Linggau tentang ada nya Oknum Guru dan Staf Tata Usaha di SMPN 5 Lubuk Linggau yang telah melanggar kode etik Untuk di laporkan ke Dewan Kehormatan Guru Indonesia atau jika perlu akan di laporkan ke Kemendikbud Provinsi di karenakan telah melanggar tugas pokoknya sebagai pendidik profesional dengan tugas Utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan, melatih , menilai , dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. ( Jun ).

Ibu Sri Wahyuni ,S.Pd

Kepala Sekolah Nur Ainun , M.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *