Tahun 2023, Pol PP dan Damkar Mura Siap Berkontribusi Tambah PAD

MUSI RAWAS –  Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Musi Rawas, beberapa tahun terakhir belum memiliki penghasilan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh sebab itu guna meningkatkan PAD di Kabupaten Musi Rawas, Satpol PP Damkar telah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2022 tentang untuk retribusi proteksi masalah kebakaran.

Ini sebagai langkah strategis sekaligus menciptakan inovasi terobosan dalam peningkatan PAD Kabupaten Musi Rawas tahun 2023 mendatang.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas, Dian Candra (25/11/2022) mengatakan memang di tahun-tahun sebelumnya Damkar tidak memiliki kontribusi ke PAD.

Namun di tahun 2023 mendatang bidang Damkar Kabupaten Musi Rawas, akan memiliki kontribusi sendiri untuk meningkatkan PAD Kabupaten Musi Rawas

“Tahun 2022 ini pihak Satpol PP dan Damkar, telah mengajukan Perda tentang untuk pemungutan retrebusi proteksi masakallah kebakaran.

”Dan usulan perda tersebut masih di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas guna mendapatkan persetujuan menjadi perda PAD,” kata Kasat.

Lanjutnya lagi setelah perda itu disetujui oleh DPRD, maka Satpol PP dan Damkar tidak berjalan sendiri melainkan melibatkan pihak BPPRD yang paham soal perpajakan.

“Kemudian mulai tahun 2023 nanti pihak Damkar akan mengadakan pemungutan diseluruh perusahaan maupun perkantoran pemerintahan.

Yang sudah memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), yang bertujuan guna meningkatkan kontribusi PAD di Kabupaten Musi Rawas.

Misalnya kalau diperlukan APAR dan Hidrat di perusahaan atau perkantoran pemerintahan tersebut seberat 3 Kilo Gram (Kg), maka dipungut biaya sebesar Rp 25.000,- (Dua Puluh lima Ribu Rupiah).

Jika melebih dari 3 Kg selanjutnya akan dipungut biaya sebesar Rp 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) pertahunnya, apabila dalam satu kantor maupun perusahaan ada 3 hingga 4 sarana alat proteksi kebakaran.

Semua komponen yang mengunakan jaringan listrik akan dipungut biaya, sehingga dalam kontribusi PAD dari Damkar Kabupaten Musi Rawas bisa mencapai ratusan juta rupiah pertahunnya,” jelas Kasat.

Ia menyampaikan jika perda disetujui dalam pembahasan DPRD Kabupaten Musi Rawas, pihaknya sudah memberikan surat edaran ke setiap perusahaan maupun perkantoran pemerintahan.

”Untuk itu di tahun 2023 pihak Damkar sudah mulai memberikan himbauan maupun sosialisasi, setelah itu baru akan diadakan pemungutan biaya retrebusi,” terang Kasat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *