JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menjelaskan tanah ulayat merupakan tanah bersama yang dimiliki oleh para warga masyarakat hukum adat setempat.
Menurutnya, penyelesaian sertifikasi tanah ulayat harus menggunakan pendekatan yang konsensual.
Pendekatan ini, harus mengutamakan dialog, kompromi, dan membangun pemahaman dibandingkan kekerasan dan kekuatan.
Sehingga, isu-isu pertanahan bisa terselesaikan dengan minim konflik sosial.
“Masalah tanah itu dari awalnya sudah berat. Jadi, kita harus betul-betul hati-hati karena jangan sampai menjadi batu sandungan,” ucap Aus dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kanwil ATR/BPN di Serang, Provinsi Banten, Jumat (29/9/2023).
Sepakat, Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yasman mendukung pendekatan konsesual perlu dilakukan untuk masyarakat adat. Ia tidak ingin isu ini menjadi polemik yang panjang tanpa solusi.
Sebab itu, dirinya mengusulkan agar tanah yang menjadi wilayah masyarakat adat menjadi sertifikat kawasan budaya.
“Jadi sertifikatnya (jadi) model kawasan budaya. Sifat komunalnya itu tetap apa sehingga komunitasnya bisa terjamin, tapi kalau disertifikatkan (atas nama perorangan), ini kan (pendekatan) individualis yang akan merusak kerekatan sosial,” pungkasnya. (ts/rdn–dprri)