Temukan Pungli dan Penyimpangan di Desa, Lapor ke APIP, SMS/WA 081272018454

MUARA BELITI – | Terhadap dugaan penyimpangan penyelenggaraan Pemda yang dilakukan Perangkat Daerah/Desa dan ASN, masyarakat dapat melaporkan ke APIP atau Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini disampaikan Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Plt Irban Wasbidsus & Dumas; Hirawan saat dijumpai diruang kerjanya, Jum’at (02/07/2021).

Ia mempersilahkan masyarakat atau individu termasuk sebagai ASN di lingkup Kabupaten Musi Rawas melapor ke APIP Inspektorat. Laporan tersebut baik secara tertulis dalam bentuk surat, whatsapp, SMS dan E-mail.

“Selain ke APIP, masyarakat bisa memilih langsung melapor ke APH,” jelasnya.

Namun demikian lanjut Hirawan, laporan yang masuk ke Inspektorat tidak serta merta langsung dapat ditindak, akan tetapi ditelaah oleh tim yang telah dibentuk. Bila dirasa laporan belum lengkap tentu akan dijadwalkan memanggil pelapor atau saksi yang mengetahui untuk memenuhi unsur kelengkapan laporan seperti, apa yang terjadi, siapa terlapor, dimana kejadian, kapan waktunya, kenapa terjadi dan bagaimana kejadiannya.

“Hasil telaah tersebut, tergantung penilaian, apakah perlu dilimpahkan ke APH. Atau ada juga laporan masyarakat ke APH kemudian melimpahkan ke APIP berdasarkan penilaian kelas kasus yang ditangani, apakah masuk ranah APH atau APIP,” papar Auditor Madya APIP ini.

Ia juga mengatakan, laporan yang masuk ke Inspektorat tentu akan di akomodir dan bisa jadi skala prioritas untuk ditangani. Berbeda dengan laporan yang hanya surat tembusan saja ke Inspektorat, kita hanya memantau perkembangannya.

“Tahun ini sudah ada 19 laporan yang masuk, 19 laporan diantaranya merupakan limpahan dari APH, 1 laporan dari LSM dan yang lainnya dari intern Pemda. Sesuai Perbup No. 53 Tahun 2017, semua laporan akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

Kedepan, Perbup No. 53 Tahun 2017 akan segera direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sekarang, ditargetkan bulan ini selesai.

“Bila ada yang ingin lapor langsung ke APIP dengan cepat, khusus pungli dan penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat disampaikan melalui SMS/WA 081272018454, insya Allah sudah jadi komitmen dan integritas kami akan menjaga rahasia pelapor, yakinlah!,” tutup Hirawan meyakinkan. | *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *