MUSI RAWAS – | Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas (Mura) mempertahankan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sama dengan tahun 2021 yakni sebesar Rp3.297.798,-
Baca : Sembilan Program Unggulan Musi Rawas ‘Mantab’ Bertahap Direalisasikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, Mefta Joni mengatakan kebijakan tersebut diambil karena menurut aplikasi Kemenaker dengan perhitungan-perhitungannya, UMK Mura tahun 2022 mendatang dipastikan turun menjadi Rp2,7 juta.
“Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Musi Rawas, bahwa UMK tahun 2022 sama dengan UMK tahun 2021,” kata Mefta Joni kemarin.
Menurutnya, pertimbangan ini karena pasca pandemi kebutuhan hidup tinggi, sehingga Dewan Pengupahan mengambil kebijakan untuk tidak menurunkan UMK dan mempertahankan UMK. 2021.
“UMK Kabupaten Mura tahun 2021 menjadi yang tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bahkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) saja hanya Rp2,1 juta sekian,” ungkapnya.
Baca juga : Bupati Minta ASN Jadi Birokrat Melayani dan Mengabdi Sepenuh Hati
Untuk progres UMK Mura sendiri, sekarang sudah naik ke Bupati dan nanti akan minta pengesahan ke Gubernur, tambahnya. | *