MUSI RAWAS – | Terkait rancangan payung hukum tentang Pesta Malam dan Bahaya Narkoba di Kabupaten Musi Rawas hingga kini belum ada kejelasan. Tahun lalu yang pernah menjadi wacana namun batal diajukan karena tidak dianggarkan oleh OPD terkait.
Kasat Pol PP Kabupaten Musi Rawas, Dien Chandra mengatakan memang untuk menyusun payung hukum seperti Peraturan Daerah memerlukan proses dan anggaran yang tidak sedikit. Untuk di Sat Pol PP setidaknya payung hukum menyangkut ketertiban masyarakat dan umum.
“Prosesnya melalui berbagai tahapan seperti harus ada kajian akademisnya. Mengenai payung hukum tentang Pesta Malam bisa saja di Sat Pol PP namun untuk Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bisa melalui Badan Kesbangpol,” ungkap Dien Chandra saat menghadiri pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Musi Rawas Ke-50 di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas.
Namun Dien Chandra belum bisa memastikan wacana kedua perda tersebut. Karena ditanya lebih dalam belum bisa menjelaskan saat ini. | faisol.